Dibayar Rp 8,5 juta per situs
Menurut pengakuan tersangka, mereka dibayar Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang dilindungi agar tidak terblokir.
Jika dijumlahkan, total ada Rp 8,5 miliar yang mereka dapat dari "membekingi" 1.000 situs judi online.
"Situs web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," ujar tersangka kepada penyidik.
Selama membina 1.000 situs judi online, kedelapan operator mendapat gaji bulanan sebesar Rp 5 juta.
"(Yang menggaji kedelapan operator) Saya sendiri Pak. (Per bulan) Rp 5.000.000 Pak," kata tersangka.
Baca juga: Ayah di Tangerang Jual Bayinya Rp 15 Juta, Uangnya Dipakai Judi Online
Menanggapi pegawainya yang terlibat judi online, Menteri Komdigi Meutya Hafis memastikan akan memberhentikan para ASN ini dengan tidak hormat jika sudah ditetapkan sebagai terpidana.
Untuk saat ini, sepuluh pegawai tersebut akan dinonaktifkan karena berstatus tersangka.
"Kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan. Lalu kalau sudah inkrah, dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Meutya menambahkan. pengusutan tuntas kasus judi online merupakan bentuk kepatuhan pakta integritas yang ditandatangani oleh pegawai sejak Juli 2024.
Dalam instruksi itu, para pegawai Komdigi dilarang berkomunikasi, memengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas terkait judi online.
(Sumber: Kompas.com/Baharudin Al Farisi, Achmad Nasrudin Yahya, Fika Nurul Ulya | Jessi Carina, Fabian Januarius Kuwado, Abdul Haris Maulana, Dani Prabowo)
Baca juga: Filipina Tangkap 162 WNA Diduga karena Judi Online Termasuk 70 WNI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saling berkoordinasi untuk memberantas judi online (judol). Salah satunya yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi.
Jenderal Sigit mengatakan bahwa pihak Kenkomdigi telah mempersilahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan melakukan pendalam kasus mafia akses judol tersebut.
“Polri dengan Komdigi tentunya mendapatkan arahan yang sama untuk melakukan pemberantasan terhadap judi online, oleh karena itu kita akan bergerak cepat. Dari proses yang ada, bersama-sama dengan tim kami kerjasama untuk melakukan penegakan hukum kepada siapa pun, baik internal ataukah itu eksternal,” ujar Sigit di Gedung Polhukam pada Senin (4/11).
Baca juga : KPAI Minta Komdigi Pilih Pejabat Berintegritas untuk Lawan Judol
Sifat memastikan pihaknya akan terus bekerja maksimal memberantas judi online. Namun, ia masih enggan mengungkap lebih lanjut perkembangan terkait proses penyidikan kasus tersebut.
“Saya belum bisa menyebutkan nama-namanya karena ini bagian dari strategi penyidikan, yang jelas doakan untuk kita bisa bekerja maksimal,” imbuhnya.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap perkembangan kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Polisi kembali menetapkan 2 tersangka baru, total sudah 16 tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga : 16 Jadi Tersangka, Polri Sita Aset Kasus Perlindungan Judi Online
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (3/11).
Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, merinci satu tersangka yang diamankan merupakan pegawai Komdigi, sementara satu lainnya sipil. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
“(Tersangka baru) terdiri dari satu orang (pegawai) Komdigi dan satu orang sipil,” ujarnya.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pihaknya akan bersih-bersih internal setelah salah satu pegawai di kementeriannya diamankan terkait kasus judol. Meutya juga sudah membuat pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.
“Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol,” kata Meutya. (Z-9)
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya menyatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) atau dulunya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) baru, untuk meloloskan salah satu tersangka (AK) dan komplotannya masuk menjadi tim pemblokiran situs judi online .
"Terdapat SOP baru, memberikan kekuasaan kepada AK dan pengemudi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade Ary menuturkan, Kepolisian akan mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan dalam pembuatan SOP tersebut. Pasalnya, kata dia, AK tidak lolos seleksi calon penerimaan tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi saat mendaftar tahun 2023.
“Apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut, sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan,” tutur Ade Ary.
AK merupakan salah satu tersangka dari 15 orang yang telah ditetapkan dan ditangkap. Ia disebut ikut serta sebagai inisiator yang mengkoordinir kerja tersangka lainnya dalam menjalankan praktik lancung ini.
Terakhir, Ade Ary menegaskan, Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus yang mencakup izin hingga keterlibatan Kementerian Komdigi atau dulu Kementerian Kominfo dalam judi online.
"Mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Baik dari sisi oknum internal komdigi, bandar dan pihak-pihak lain," ucapnya.
Kasus pengawasan pegawai Kemenkomdigi
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komdigi. Para pegawai ini diduga menyalahgunakan izinnya untuk memblokir situs judi online tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi menyatakan para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, justru menjaganya dan mendapat keuntungan.
“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online . Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” ucap Ade Ary di lokasi penggeledahan kepada wartawan, Jumat, 1 November 2024
Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
Melindungi 1.000 situs judol
Salah seorang tersangka pegawai Komdigi mengungkapkan kepada penyidik bahwa mereka seharusnya memblokir 5.000 situs judi online. Namun, 1.000 di antaranya justru dilindungi dan dibina agar tidak diblokir.
"5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?" tanya Kombes Wira Satya Triputra kepada tersangka.
"Tergantung Pak setelah didatakan. Dari 5.000 itu tergantung pak karena ada yang bisa masuk ada yang enggak. Biasanya 4.000, 1.000 sisanya dibina Pak. Dijagain supaya enggak keblokir," jawab seorang tersangka.
Menyewa ruko untuk praktik
Oknum pegawai Komdigi melancarkan aksinya dengan menyewa sebuah ruko tiga lantai untuk dijadikan kantor satelit judi online yang terletak di daerah Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Para penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserte Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra lalu melakukan penggeledahan di ruko tersebut pada Jumat siang.
Sebanyak lima tersangka dihadirkan saat penggeledahan untuk dimintai keterangan.
Dilaporkan Kompas.com, Jumat, lantai satu ruko dipenuhi dengan sejumlah barang yang tergeletak berantakan dan belum diketahui fungsinya.
Sementara di lantai dua, penyidik menemukan dua ruangan kerja yang saling terhubung. Salah satu ruangan terdapat meja panjang berukuran 1,5 x 5 meter.
Lantai tiga ruko merupakan tempat operasional satelit. Ada delapan komputer yang digunakan oleh operator.
Salah satu tersangka mengatakan, mereka bekerja di ruko ini selama 10 jam, dari pukul 08.00 sampai 20.00 WIB.
Baca juga: Kemenkominfo: 1,5 Juta Pelajar Kecanduan Judi Online, 50.000 Masih di Bawah 10 Tahun
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menyebut ada kelemahan pengawasan di lingkungan kementerian buntut penangkapan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengamankan situs-situs judi online dari pemblokiran.
Rano mengatakan, pegawai kementerian memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memblokir situs-situs bermasalah, termasuk situs perjudian. Namun, kewenangan itu justru kerap disalahgunakan. “Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal yang perlu diperbaiki,” tutur Rano dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 2 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keterlibatan pegawai kementerian dalam judi online, kata dia, memiliki implikasi yang luas. Meski begitu, ia juga menyebut bahwa penetapan sejumlah pegawai kementerian sebagai tersangka bukan berarti semua pegawai lainnya terlibat. “Tapi jelas ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab," ujarnya.
"Soal apakah ini murni kesalahan pihak Kementerian Komdigi, saya rasa perlu dilihat lebih dalam,” kata Rano. Dia pun mendesak Kepolisian RI (Polri) untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia juga meminta kepolisian untuk membenahi sistem pengawasan di kementerian-kementerian lain.
“Termasuk menelusuri motif dan keterkaitan lainnya yang mungkin ada,” ujar dia. Rano mewanti-wanti jangan sampai kasus berhenti di tengah jalan atau hanya menjerat sebagian kecil dari pelaku.
Sebelumnya, Polri telah melakukan penggeledahan beberapa ruangan di Kantor Pusat Kementerian Komdigi. Penggeledahan ini dilakukan setelah kepolisian menetapkan 11 tersangka dalam dugaan jaringan judi online, pada Jumat, 1 November 2024. Sebanyak 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga telah menggeledah markas jaringan judi online yang diduga dioperasikan oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 1 November 2024.
Kepolisian menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Penyidik masih terus menggali modus operasi jaringan perjudian ini. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri pola aliran dana jaringan judi online ini, termasuk aliran dana kepada para pegawai Kementerian Komdigi.
KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 10 orang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait judi online (judol).
Penangkapan ASN ini dikonfirmasi oleh Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (1/10/2024).
Mereka ditangkap karena menyalahgunakan wewenang untuk melindungi sejumlah situs judol dari pemblokiran.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian diberi kewenangan penuh untuk memblokir," ungkap, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Selain sepuluh orang staf ahli Komdigi, penyidik juga menangkap satu orang warga sipil. Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut sederet fakta kasus penangkapan pegawai Komdigi.
Baca juga: Profil Gunawan Sadbor yang Ditangkap Usai Diduga Promosikan Judi Online